Alami Kecelakaan,Mobil Dinas Asal Padang Masih " Tertahan" di Kambang Pesisir Selatan

    Alami Kecelakaan,Mobil Dinas Asal Padang Masih " Tertahan" di Kambang Pesisir Selatan
    Mobil Dinas yang Mengalami Kecelakaan


    Painan - Satu unit mobil dinas dengan nomor polisi BA 1034 B hingga kini masih "tertahan" di Kambang, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan pascamenabrak satu unit sepeda motor pada Minggu 22 Januari 2023.

    "Tabrakan terhadap motor berdampak terhadap pengendara, istri dan anak pengendara itu, " kata warga di lokasi.

    Selain menghantam sepeda motor mobil tersebut juga menambrak pagar milik warga setempat.

    "Hingga saat ini mobil masih ditahan di lokasi kejadian karena belum adanya kesepakatan damai dengan para korban, " kata warga lainnya.

    Terkait kejadian ini instansi terkait perlu menginvestigasi penggunaan kendaraan hingga terjadinya kecelakaan, apakah urusan dinas atau urusan pribadi.

    Pasalnya berdasarkan seri jenis seri belakang pada kode plat nomor kendaraan, diduga sangat kuat nomor polisi kendaraan teregister di Kota Padang, bukan di Pesisir Selatan.

    Pemakaian mobil dinas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (“Permenpan 87/2005”). Dalam Lampiran I Permenpan 87/2005 dikatakan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja aparatur negara (fasilitas kerja).

    Dalam Lampiran II Permenpan 87/2005 diatur mengenai penggunaan kendaraan dinas operasional, yakni:

    a.    Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b.    Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c.    Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.(007)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Kukuhkan Kepengurusan IMATAR

    Artikel Berikutnya

    Dihadiri Bupati Benny Utama, Ketua LKAAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kasus Sefia Ramadani, Isu Kesehatan Terjebak Pusaran Politik Pilkada Pesisir selatan
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Danrem 032/Wirabraja  Kunker ke Kodim 0312/Padang

    Ikuti Kami