Berikut Penjelasan Kasi Penkum Riau, Terkait Oknum Jaksa Rohil Selingkuh Yang Viral

    Berikut Penjelasan  Kasi Penkum Riau, Terkait Oknum Jaksa Rohil Selingkuh  Yang Viral

    Pekanbaru - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH memberi penjelasan viralnya di media sosial (medsos) terkait adanya  Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berselingkuh. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, SH.MH., di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (25/5/23).

    Dalam siaran persnya ini Kasi Penkum Kejati Riau Bambang menyampaikan bahwa menurut keterangan SA, bahwa SA dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, pada tahun 2004 dan perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran.

    “Kemudian sekitar tahun 2015/2016 dengan sering terjadinya pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, ” kata Bambang.

    Menurut keterangan SA menyerahkan harta kepada DH, sebagai berikut :
    1. 1 (satu) unit rumah Tipe 75 Kel. Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru An. DH;
    2. Tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT;
    3. Setiap bulannya Pelapor menerima kiriman uang dari terlapor yang berfariasi antara Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah);
    4. Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp. 80.000.000, - (delapan puluh juta rupiah);
    5. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).

    “Bahwa pada tanggal 04 Maret 2018 DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain, ” katanya.

    Lanjut Bambang, “bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan hasil pemeriksaan”.

    “Pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH selaku Pelapor pada tanggal 03 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kec. Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, ” lanjutnya.

    Lanjut Bambang, bahwa sekitar bulan Februari 2022 DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 1.7 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

    “Pada tanggal 11 Juli 2022 SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah diputus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya Memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) dihadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru, dan tanggal 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi), ” katanya.

    Bahwa pada saat SA mengajukan gugatan perceraian kata Bambang, “DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA”.

    “Kemudian  pada tanggal 15 Februari 2023 DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp. 1.7 Miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, ” katanya.

    “Terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, ” pungkas Bambang yang dekat dengan ‘kuli tinta’ ini.**

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera Audiensi...

    Artikel Berikutnya

    Kejuaraan Cabang Olaraga DBON di Sumbar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kasus Sefia Ramadani, Isu Kesehatan Terjebak Pusaran Politik Pilkada Pesisir selatan
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Danrem 032/Wirabraja  Kunker ke Kodim 0312/Padang

    Ikuti Kami