Pemkab Pesisir Selatan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengrusakan Lingkungan

    Pemkab Pesisir Selatan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengrusakan Lingkungan
    Photo Pembuangan Limbah,Oleh PT Kemilau Permata sawit


    Pesisir Selatan - Pengadu dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Didi Someldi Putra menilai bahwa pemerintah kabupaten setempat lamban dalam upaya percepatan pemulihan fungsi lingkungan.

    "Sangat lamban dan terkesan bermain-main, " kata Didi Someldi Putra yang juga Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA di Painan, Jumat.

    Padahal kata dia, berdasarkan surat yang diterimanya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Ir. Siti Aisya, MSi dengan nomor 660/61/P2KLPHL/2023, diketahui bahwa sebelum 9 Januari 2023 Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat telah meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan agar menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan terhadap PT Kemilau Permata Sawit sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

    "Permintaan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat jelas dan mudah dimengerti, namun sampai sekarang belum ada langkah kongkrit yang dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, bahkan sesuai berita yang ada di media massa disebutkan bahwa laporan ke KLHK dikirim paling lambat di pekan kedua Februari 2023, " jelasnya.

    Ia mengungkap dari informasi yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat terkait hasil verifikasi pengaduan terhadap PT Kemilau Permata Sawit, diketahui bahwa hasil analisa laboratorium terhadap air limbah yang keluar dari IPAL terdapat parameter yang melebihi baku mutu yaitu BOD5, COD, dan total Nitrogen.

    Selanjutnya, hasil analisa laboratorium terhadap kualitas air permukaan pada dua lokasi yang diuji terdapat parameter yang melebihi baku mutu, yaitu parameter TSS, BOD5, COD, Warna, Amoniak sebagai N, dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.

    Berikutnya paramater yang melebihi baku mutu pada outlet IPAL PT Kemilau Permata Sawit sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan dan paritan yang merupakan objek pengaduan, meski terdapat sumber pencemar lainnya yang berasal dari bagian hulu.

    Seterusnya hasil analisa laboratorium tanah di dekat objek pengaduan terdapat kadar minyak lemak yang merupakan paramater yang sama dengan parameter air limbah dari proses produksi.

    "Hasil verifikasi telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dan pastinya bisa dipertanggungjawabkan, pertanyaannya ada apa dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan kok bisa selamban ini, masa iya mesti butuh waktu lebih dari satu bulan untuk sekadar menindaklanjuti, " kata dia.

    Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

    Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi bahwa pemerintah pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan  untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Kecamatan Sutera Kembali Memproduksi Gabah...

    Artikel Berikutnya

    Dihadiri Bupati Benny Utama, Ketua LKAAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kasus Sefia Ramadani, Isu Kesehatan Terjebak Pusaran Politik Pilkada Pesisir selatan
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Danrem 032/Wirabraja  Kunker ke Kodim 0312/Padang

    Ikuti Kami