PADANG – Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan minyak goreng satu harga dengan nominal Rp14 ribu per liter. Namun, kenyataan masih banyak ditemukan di pasaran harga minyak di atas Rp14 ribu per liter yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Menanggapi hal itu, Polda Sumbar akan membentuk tim dan melakukan razia serta pengawasan di Sumbar terkait harga pasar minyak goreng ini.
“Kalau sudah ada ketentuan dari pusat dengan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter, kita akan lakukan pengawasan dan razia di seluruh tempat ataupun distributor minyak goreng di Sumbar, ” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, kepada Singgalang, Jumat (21/1).
Satake Bayu mengatakan, sebelum melakukan pengawasan dan razia pihaknya akan membentuk tim gabungan untuk mengawasi seluruh peredaran minyak goreng.
“Kita belum bisa menduga adanya permainan spekulan. Yang jelas, apabila ditemukan pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” ujar Satake Bayu.
Dikatakan, selain akan membentuk tim gabungan, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan satuan kerja yang ada di Sumbar. “Nanti kita akan data terlebih dahulu distributor minyak goreng yang ada di Sumbar. Setelah itu, baru kita kroscek di lapangan, baik itu di gudang maupuan di pasaran, ” katanya. (**)