Padang - - Para tokoh politisi rumah bagonjong (DPRD Sumbar--red) bertukar pikiran dengan Basarnas dan BNPB guna meminta pertimbangan dalam membuat regulasi, dalam hal ini revisi terhadap Perda No 5 Tahun 2007.
Dalam keterangan tertulisnya, Anggota DPRD Sumbar, Zulkenedi Said kepada media ini, Senin (28/11/2022) menjelaskan bahwa konsultasi itu tentang perubahan atau revisi Perda No 5 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
"Konsultasi kami ke Basarnas dan BNPB tiada lain adalah untuk mendapatkan masukan yang terkait dengan penyempurnaan dari isi dan subtansi yang akan diatur sesuai regulasi dan perkembangan trend kejadian bencana, " ungkap Zulkenedi Aziz, yang juga Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Sumbar.
Zulkenedi Said, putra Pasaman ini menyebutkan secara kelembagaan pihak DPRD Sumbar menerima masukan dan saran dari berbagai pihak agar perubahan Perda No 5 Tahun 2007 nantinya dapat memberikan ruang gerak yang cepat kepada stockholder yang diberikan kewenangan dalam penanggulangan dan penanganan bencana, dalam hal ini tentu BPBD Sumbar dan Basarnasda.
Konsultasi ke Basarnas dan BNPB ini. menurutnya, berkaitan dengan Sumbar disebut adalah showcase-nya Gempa dan Tsunami oleh karena itu diperlukan Regulasi berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang relevan dengan situasi dan kondisi perkembangan kejadian bencana belekangan ini dan kedepan.
"Untuk memperkuat muatan dari regulasi pasal-pasal dalam Ranperda, yang merupakan Ranperda Hak Inisiatif DPRD Sumbar, makanya kami berkonsultasi dengan pemerintah pusat cq, Basarnaa dan BNPB sehingga revisinya sesuai dengan kondis dilapangan, " tegasnya lagi.
Turut hadir dalam konsultasi itu, diantaranya Indra Dt Rj Lelo, M Nurnas, Siti Izati Aziz, Nurfirmanwansyah, Artati dan Bukhari Dt. Tuo serta pihak dari eksutif lainya, seperti dari BPBD Sumbar, Syafrizal Ucok dan tim pembuat naskah akademik. (***)