PADANG – Selama periode Januari sampai dengan Juli tahun 2023, Jasa Raharja Sumatera Barat telah menyerahkan santunan sebesar Rp 30, 28 Miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani pada Senin, 22 Agustus 2023.
Santunan yang diserahkan berupa santunan bagi korban kecelakaan meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, perawatan P3K, biaya ambulans dan biaya penguburan.
“Santunan kami serahkan langsung kepada ahli waris sah korban meninggal dunia melalui transfer. Penyerahan santunan dapat kami selesaikan dalam kurun waktu 1 hari 5 jam agar ahli waris dapat dengan segera menerima haknya, ” sebut Raihan.
Raihan menjelaskan, untuk ahli waris yang sah memiliki ketentuan yaitu suami atau istrinya yang sah, orang tuanya yang sah, anak yang sah atau apabila tidak ada ahli waris yang memenuhi ketentuan diserahkan biaya penguburan.
Santunan yang diserahkan merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung sebagai perpanjang tangan pemerintah.
Baca juga:
Wawako Solok Tinjau Korban Longsor di Laing
|
Sumber penyerahan santunan yaitu dari pembayaran Iuran Wajib (IW) yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket resmi angkutan umum serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama samsat setiap tahunnya
“Dana tersebut kami kelola untuk santunan bagi korban kecelakaan, program-program pencegakan laka seperti pemasangan rambu-rambu, sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah atau komunitas, program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dan lainnya” jelas Raihan.
Ia mengajak dan menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan alat keselamatan seperti helm dan seatbelt, gunakan angkutan umum resmi agar selama perjalanan terlindungi Jasa Raharja.