Tak Memenuhi Syarat; Hak Angket Terkait Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Tidak Dilanjutkan

    Tak Memenuhi Syarat; Hak Angket Terkait Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Tidak Dilanjutkan

    SUMBAR  - Sebanyak 17 anggota DPRD Provinsi Sumbar yang tergabung pada 3 fraksi yakni fraksi Gerindra, Fraksi PDI - P, PKB , fraksi Demokrat, dan satu partai Nasdem mengajukan penggunaan usul hak angket DPRD pada September 2021 lalu.

    Namun, hak angket tersebut tidak bisa dilanjutkan karena ada beberapa fraksi yang menarik diri. Antaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB serta dari Nasdem menyatakan menarik kembali usulannya. Satu-satunya fraksi yang masih bertahan adalah Demokrat.

    "Dengan ditariknya kembali usulan hak angket oleh beberapa pengusul, maka penggunaan hak angket terkait surat sumbangan Gubernur tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat, " ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi di ruang rapat paripurna, Senin (10/1/2022).

    Diketahui, DPRD memiliki tiga hak yang dapat digunakan yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

    Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut, tidak dalam kapasitas menjatuhkan atau memberikan punishment kepada kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya dari DPRD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Menurut Supardi, tidak ada yang perlu ditakutkan dari pengajuan usul hak angket ini. Apabila pengajuan usul hak angket dihambat-hambat atau tidak direspons dengan baik, ini menujukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Sumatera Barat.

    Supardi juga mengatakan materi yang dijadikan dasar atas penggunaan usul hak angket DPRD ini, sebelumnya sudah masuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar dengan kesimpulan akhir, tidak terbukti adanya kerugian daerah dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meskipun materi yang dijadikan objek pada penggunaan hak angket sudah masuk ke ranah hukum, tidak menghalagi juga penggunaan hak angket oleh DPRD dengan materi yang sama. Karena, tujuan dari penggunaan hak angket berbeda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat hukum, jelas Supardi.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-189, Wagub...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    InshaAllah Jalan Lingkar Lubuk Basung Ibukota Kabupaten Agam Segera Dibangun
    Blusukan ke Pakan Labuah, Temui Warga dan Mohon Doa Restu
    HUT Kabupaten Pasaman Ke-79, Anggota DPRD Pasaman Fadly Mimanda Putra Ucapkan Selamat

    Ikuti Kami